Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan komoditas pangan tidak akan dikenakan PPN 12% pada 2025. Beberapa barang akan mendapatkan insentif PPN DTP.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN jadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diprediksi berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.