Polisi mengungkap penyebab keracunan massal pengungsi longsor Nganjuk. Dari hasil uji laboratorium sampel mi ayam, ditemukan kandungan formalin di dalamnya.
11 Pengungsi longsor Nganjuk yang mengalami keracunan massal kondisinya membaik. Kini mereka dipulangkan setelah mendapat perawatan di puskesmas dan RS.
Hukuman amat berat harus menimpa seorang nakes, Hasmawati (43), usai menyatakan ayam potong milik pengusaha mengandung formalin. Ia dihukum denda Rp 2 M.
Pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka menyertakan foto dan video sebagai bukti pelengkap.