Eks anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia dinyatakan bersalah lantaran memperkosa seorang ART asal Indonesia. Ia divonis 13 tahun penjara dan dua cambukan.
Nasib pilu harus dirasakan Yuyun (43), tenaga kerja wanita warga asal Cianjur, Jawa Barat. Perempuan ini tidak kunjung dipulangkan majikan selama 12 tahun.
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan pada mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong karena memperkosa PRT Indonesia.