Untuk mengonfirmasi secara langsung kasus penganiayaan anak ini, detikJatim mendatangi kantor yayasan yang berada di Jalan San Diego, Pakuwon City, Surabaya.
Di lokasi itu terlihat ada sejumlah orang yang keluar masuk. Ada sejumlah asisten rumah tangga (ART) yang sedang membuka gerbang mengantar orang keluar, lalu masuk lagi. Kemudian ada paket datang, ART itu keluar lagi.
Ketika ditanya terkait kantor yayasan Val The Consultant, ART yang enggan disebutkan namanya itu menyebut bahwa kantor yayasan sudah pindah. Bahkan menurutnya pemilik yayasan itu tidak sudah tidak berada di kantor lama Val The Consultant itu.
"Orang kantor nggak ada di sini. Nggak tahu pindah di mana. Sudah lama. Saya di sini 3 bulan. Saya kurang tahu (soal penyalur ART)," kata ART itu kepada detikJatim, Sabtu (30/3/2024).
Di depan rumah berlantai dua itu tidak ada papan atau banner penanda bertulisan yayasan Val The Consultant. Namun dari luar terlihat sertifikat yang terpajang di dinding dalam ruangan dan terdapat tulisan PT Val Konsultan Indonesia.
"Nggak dicopot (spanduknya), cuma jatuh sendiri aja. Iya (sebelumnya ada spanduk)," ujarnya.
Val The Consultant telah menyampaikan surat terbuka yang diungggah di akun Instagram @val_theconsultant. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Yayasan itu merupakan induk penyalur tenaga kerja yang menaungi suster pengasuh bayi berinisial IPS (27) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak oleh kepolisian di Kota Malang.
![]() |
"Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, Val The Consultant berinisiatif menjadi bagian dari penyelesaian kasus yang menimpa salah satu Majikan di Kota Malang, Jawa Timur," demikian klarifikasi yang disampaikan yayasan dilihat detikJatim, Sabtu (30/3/2024)
"Val The Consultant akan terus mendampingi klien dan mengawal proses hukum terkait hal tersebut hingga tuntas. Kejadian ini tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya" lanjutnya.
Dalam surat terbukanya, Val The Consultant menyatakan sangat menyesali peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, manajemen pun meminta maaf secara terbuka.
Berikut surat permintaan maaf terbuka yang disampaikan yayasan tersebut.
Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesal atas kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak.
Kejadian tersebut tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya. Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.
Pengasuh anak sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah. Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah.
#Stop child abuse!
Hormat kami,
Management PT Val Konsultan Indonesia".
Sebelumnya, anak selebgram asal Malang bernama Aghnia Punjabi atau dikenal Emy Aghnia menjadi korban kekerasan suster pengasuhnya. Kejadian itu dibagikan Aghnia melalui akun Instagramnya.
Aghnia dengan nada marah sembari beristigfar meminta bantuan teman-temannya untuk merepost kisah pilu yang dialami oleh sang putri yang masih balita. Anak Aghnia dianiaya oleh susternya yang berinisial IPS.
Di unggahan itu Aghnia menyertakan foto putrinya yang dianiaya oleh suster IPS. Tampak mata kiri putri Emy mengalami lebam parah. Sang putri tampak kesulitan untuk membuka matanya. Selain itu ada luka di telinga kanan putri Aghnia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suster IPS.
Akibat perbuatannya, IPS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(dpe/dte)