Tuntutan Ringan di Kasus ART Samarinda Tewas Diterkam Harimau Milik Majikan

Tuntutan Ringan di Kasus ART Samarinda Tewas Diterkam Harimau Milik Majikan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 19 Apr 2024 08:30 WIB
Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tewas.
Foto: Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda. (dok.istimewa)
Samarinda -

Andri Soegianto hanya dituntut 3 bulan penjara usai harimau peliharaannya menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda (27) hingga tewas. Pihak pengadilan pun memberikan penjelasan terkait tuntutan ringan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan mengatakan terdakwa telah mengakui kelalaiannya. Dia juga sepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kesalahannya.

"Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban," kata Ary kepada detikcom, Kamis (18/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ary, Terdakwa Andri dianggap lalai menyebabkan meninggalnya seseorang. Ary juga dianggap bersalah memelihara satwa liar sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

"Kalau kembali ke dakwaan menjadi domain penuntut umum juga, tapi dakwaan itu bersikap alternatif jadi kalau satunya kelalaian mengakibatkan matinya orang dan satunya lagi memelihara binatang satwa liar yang dilindungi tanpa izin," kata Ary.

ADVERTISEMENT

"Memang pada akhirnya kita hanya bisa memutus salah satu, mana yang terbukti karena alternatif bukan akumulatif," imbuhnya.

Ary menambahkan dalam fakta persidangan itu juga terungkap bahwa perizinan pemeliharaan hewan liar yang di lakukan Andri sedang dalam proses. Namun di lapangan rekomendasi itu belum mendapatkan izin.

"Mereka sudah cek ke situ, sudah memeriksa kandangnya dan memang ada beberapa rekomendasi dari BKSDA yang harus diperbaiki. Tapi belum selesai rekomendasinya itu jadi izin resminya belum turun terhadap pemeliharaan satwa itu," bebernya.

Suprianda Diterkam Saat Beri Makan Harimau

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban merupakan ART yang bertugas mengurus hewan-hewan peliharaan Andri.

"Penyebab kematiannya mungkin karena gigitan di leher dan ada juga organ tubuh yang hilang," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Sabtu (18/11/2023).

Kombes Ary mengungkap korban diterkam harimau peliharaan majikannya saat memberikan makan sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban juga membersihkan kolam di rumah majikannya itu.

"Kejadian saat korban membersihkan kolam. Korban di sana bekerja memberikan makan. Sementara informasi yang kami terima di lapangan seperti itu," terang Kombes Ary.

Ary mengatakan Suprianda diketahui diterkam harimau berawal dari kecurigaan istri Andri. Sebab, Suprianda tak kunjung keluar dari kandang harimau setelah membersihkan dan memberi makan.

"Karena istri korban merasa curiga karena korban tidak keluar dari kandang akhirnya melaporkan kepada tersangka (Andri)," terangnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads