Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di Banten tahun 2023 diusulkan naik 6,168 persen atau sebesar Rp 177.500. Nantinya besaran upah menjadi Rp 2.944.665.
Gubsu Edy menyebutkan bahwa penetapan UMP 2023 di Sumut memiliki alur yang cukup panjang. Menurutnya, jika tak naik, buruh tak bisa beli CD untuk istrinya.