Bupati Usulkan UMK Kebumen di 2023 Naik 6,77 Persen Jadi Rp 2 Juta

Bupati Usulkan UMK Kebumen di 2023 Naik 6,77 Persen Jadi Rp 2 Juta

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 01 Des 2022 20:40 WIB
Bupati Kebumen
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Sebelumnya, pada tahun 2022 ini besaran UMK Kebumen yakni Rp1.906.781,84. Setelah naik 6,77 persen pada 2023, maka UMK akan menjadi Rp 2.038.890,84 atau mengalami kenaikan sebesar Rp129.109.

"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Jumat (1/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya sudah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selanjutnya, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru.

"Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkannya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023," terangnya.

ADVERTISEMENT

Arif mengatakan sesuai arahan Gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), di mana UMP sebesar Rp 1.958.169,69. Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh Gubernur.

"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurasjid menambahkan kenaikan UMK ini sudah melalui Rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen.

"Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja di mana perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023," tuturnya.

Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor, misalnya kondisi inflasi, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas.

"Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.

Amin menegaskan, UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Pihaknya mengimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan. Jika tidak, maka nantinya akan ada pengawasan, evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan.

"Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya, yang hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen, kita berharap perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan," tandasnya.

(akn/ega)


Hide Ads