Majelis Hakim vonis Gumgum Gumilang 4 tahun penjara dalam kasus korupsi PD BPR Artha Sukapura. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 tersangka korupsi di BPR Indra Arta, menyebabkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka ditahan untuk penyidikan.