Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten Dicabut, LPS Cairkan Dana Nasabah Rp 39 M

Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten Dicabut, LPS Cairkan Dana Nasabah Rp 39 M

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Kamis, 09 Jul 2026 15:47 WIB
Pengumuman dari LPS soal pencarian jaminan PT BPR Ceper Permata Artha, Kamis (9/7/2026).
Pengumuman dari LPS soal pencarian jaminan PT BPR Ceper Permata Artha, Kamis (9/7/2026). Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng
Klaten -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan dana jaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha yang dicabut izinnya oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Dana sebesar Rp 39 miliar sudah dicairkan untuk tahap pertama.

"LPS telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 39 miliar. Untuk tahap berikutnya saat ini sedang proses rekonver," ungkap Fajar Bawono Sekti selaku Direktur Grup Likuidasi Bank LPS kepada awak media di Klaten, Kamis (9/7/2026).

Dijelaskan Fajar, PT BPR Ceper dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 25 Juni 2026. Setelah itu LPS mulai melakukan pembayaran dana penjamin simpanan sejak tanggal 1 Juli 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembayaran ke nasabah itu sudah dilakukan sejak 1 Juli untuk 282 orang nasabah. Sisanya masih ada 329 nasabah harap menunggu karena proses pemeriksaan atau rekonver masih akan berlangsung maksimal bulan Oktober," jelas Fajar.

ADVERTISEMENT

Meskipun batasnya sampai bulan Oktober, kata Fajar, pembayaran klaim untuk nasabah tidak akan sampai bulan Oktober. Apabila proses pemeriksaan sudah selesai akan segera dibayarkan.

"Secepat mungkin kalau proses rekonver sudah selesai itu akan segera dibayar oleh LPS. Jadi nasabah tidak perlu khawatir," sambung Fajar.

Selain pembayaran klaim jaminan, terang Fajar, LPS juga memproses asetnya setelah dilakukan cabut izin usaha (CIU) oleh OJK. Aset PT BPR Ceper sudah diamankan.

"LPS telah mengamankan aset-aset di bank tersebut, dan dalam proses selanjutnya LPS akan membentuk tim likuidasi untuk kemudian melakukan proses pemberesan aset atau likuidasi bank," katanya.

Ia menyampaikan masyarakat lainnya diminta tidak perlu khawatir untuk menabung, selama menabungnya di lembaga yang berbentuk bank dan dijamin LPS. Sepanjang tercatat, bunga tidak melebihi bunga penjaminan dan dan tidak melakukan fraud.

"Sepanjang tercatat, bunganya tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak melakukan fraud, maka nasabah mau nabung di mana pun sepanjang itu di bank tidak perlu khawatir," tegasnya.

Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono Sekti, saat memberikan keterangan di Klaten, Kamis (9/7/2026).Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono Sekti, saat memberikan keterangan di Klaten, Kamis (9/7/2026). Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng

Lia, nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, mengatakan dana penjaminan simpanannya sudah cair. Tidak ada pungutan biaya dalam pencarian.

"Dana saya di atas Rp 100 juta dan sekarang sudah cair semua, tidak ada pungutan biaya. Sudah aman pokoknya, ternyata dilindungi LPS, kita ikuti prosedurnya dan kalau sudah cair diberitahukan oleh bank," papar Lia.

Sebelumnya diberitakan otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Dilansir detikFinance, pencabutan izin usaha bank tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026. Disebutkan bahwa pencabutan izin itu merupakan bagian tindakan pengawasan oleh OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Jumat (26/6), sejak tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Atas hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.



(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads