Dadang 'Buaya' kembali berulah setelah keluar penjara, melakukan kekerasan terhadap warga dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 466 KUHP ancaman hukuman 2 tahun.
Seorang pria lanjut usia, AYO, ditangkap di Garut karena mencabuli anak tetangganya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor. AYO terancam 12 tahun penjara.
Preman Garut, Dadang 'Buaya', ditangkap setelah menganiaya tiga warga. Ini adalah kasus kekerasan keempatnya. Polisi amankan barang bukti terkait kejadian.
Puncak arus balik lebaran 2026 diprediksi terjadi di jalur mudik Garut mulai 28-29 Maret. Kepadatan arus lalu lintas terpantau ramai, polisi terapkan one way.