Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan dan pencurian terhadap lansia Tarimah di Makassar. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Remaja RL (18) ditangkap setelah memperkosa, membunuh, dan mencuri uang SH (34) di Makassar. Uang digunakan untuk membeli narkoba. Pelaku positif narkoba.