Tampang Remaja Pembunuh-Pemerkosa Wanita Dalam Rumah di Makassar

Tampang Remaja Pembunuh-Pemerkosa Wanita Dalam Rumah di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 12:53 WIB
Tampang pelaku pembunuhan wanita di Makassar.
Foto: Tampang pelaku pembunuhan wanita di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap remaja berinisial RL (18) yang mencuri dan membunuh wanita berinisial SH (34) rumah korban di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan tetangga korban turut dijerat pasal terkait pemerkosaan.

Pantauan detikSulsel di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/12/2025), pelaku dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Pelaku tampak menunduk dengan kedua tangannya terborgol tali tis. Pelaku merupakan juru parkir (liar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya inisial RL, usianya 18 tahun," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan.

Arya mengaku penyidik sempat dikelabui oleh pelaku dengan mengaku masih di bawah umur saat ditangkap. Kepada penyidik, RL mengaku masih berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita sempat dikelabui juga oleh pelaku yang mengaku kepada kita bahwa dia di bawah umur dan usianya 16 tahun," tuturnya.

"Ternyata saat kita melakukan penggeledahan di rumahnya kita temukan bahwa umurnya sudah 18 tahun. Sehingga ini bisa diproses hukum biasa," sambung Arya.

Arya juga mengungkapkan pelaku pekerja serabutan. Kadang pelaku juga sebagai juru parkir liar.

"Pekerjaan kadang-kadang jadi jukir, serabutan yah tidak spesifikasi sebagai jukir," jelasnya.

Arya menjelaskan, pelaku membunuh korban setelah mencuri uang dan memperkosa korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.

"Pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia. maka tadi saya sampaikan pasalnya ada 3 (dalam KUHP), pasal 338 tentang pembunuhan, 365 ayat 3 perampokan yang mengakibatkan mati seseorang, dan 285 yaitu pemerkosaan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari penemuan mayat SH di dalam rumahnya di Jalan Rajawali Lorong 1, Kecamatan Mariso, Makassar, Sabtu (18/1) pagi. Korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Pelaku berinisial R (18) pun ditangkap di kediamannya di Jalan Rajawali Makassar pada Minggu (19/1).




(sar/asm)

Hide Ads