Jaksa KPK meyakini Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 Miliar dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan haji, dengan zero toleransi terhadap pelanggaran dan kecurangan.