Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum mati 8 warga negara Iran penyelundup sabu 319 kg ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudra Hindia.
Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 36.218,87 gram terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.
Komplotan jambret di Kabupaten Bangka diringkus polisi usai menjambret uang Rp 40 juta milik Alusunah (47). Hasil kejahatan itu digunakan untuk narkoba dan judi