Tiga kurir sabu seberat 60 kg di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap. Ketiganya ditangkap personel Badan Narkotika Provinsi (BNNP) di tempat terpisah.
Berikut ini detikSumut hadirkan sejumlah fakta terkini ihwal aksi BNNP Kepri yang menggagalkan peredaran 60 kg sabu. Berikut ulasannya.
5 Fakta Terkini BNNP Kepri Gagalkan Peredaran Sabu 60 Kg
1. Pelaku Pertama Ditangkap saat Mengendarai Mobil
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengatakan 60 kilogram sabu yang diamankan di Tanjungpinang bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Kepri. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas BNNP Kepri mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, pada Selasa (19/12) di Jalan DI Panjaitan Simpang KM 6, Tanjungpinang. Mobil itu dikendarai seorang pria berinisial DF (46), warga Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Marthinus, Sabtu (23/12/2023).
2. Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 60 bungkus plastik hitam berisi sabu. Sabu tersebut disimpan dalam jok dan ban serep di dalam mobil itu.
"Petugas menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua," ujarnya.
3. Pelaku Tergiur Upah Besar
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku DF diketahui pelaku lainnya berinisial HY (46) warga Bengkulu. Pelaku HY kemudian diamankan tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku DF.
"Tersangka DF dan HY diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50). Keduanya diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah," ujarnya.
4. Sabu Rencananya Diedarkan di Jakarta-Surabaya
Hasil pemeriksaan, 60 kilogram sabu tersebut diketahui merupakan jaringan Malaysia. Sabu yang diamankan itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat.
"Jadi sabu ini masuk dari Malaysia melalui Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Kuala Tungkal, Jambi ke Jakarta dan Surabaya," ujarnya.
Hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku TM. Pelaku diamankan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada pagi tadi.
"Pelaku TM diamankan tadi pagi oleh BNN RI di Sukabumi," ujarnya.
5. Dijerat UU Narkotika, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika. Ketiga pelaku pun terancam hukuman mati.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Brigjen Henry.
Henry menyebut terungkapnya peredaran sabu 60 kg itu telah menyelamatkan ratus ribu masyarakat dari bahaya narkoba. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa
"Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan BNNP Kepri diketahui pelaku DF dan HY diketahui berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantar sabu jaringan Malaysia. Untuk pelaku berinisial TM diketahui sebagai orang yang memerintahkan kedua pelaku tersebut.
"Pelaku DF dan HY ini sebagai kurir yang mengantar barang tersebut, sedangkan pelaku berinisial TM yang baru diamankan hari ini oleh BNN RI di Sukabumi adalah yang menyuruh kedua pelaku yang diamankan di Tanjungpinang," ujarnya.
(astj/astj)