Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap RO alias Tukul di Kota Bekasi. Ia terancam penjara maksimal empat tahun karena terbukti menampung barang curian.
Kerangka manusia dalam posisi duduk ditemukan di sebuah rumah kosong di Bandung. Sebelumnya, penemuan tengkorak sempat menggegerkan warga di beberapa daerah.