Perkembangan kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Serang yang sempat viral, terbukti berzina oleh pengadilan. Keduanya dipidana penjara 8 dan 9 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon PK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Termohon PK PT SARI.