Jabar Hari Ini: Temuan Mayat Ibu dan Anak Kecil di Sungai Citarum

Jabar Hari Ini: Temuan Mayat Ibu dan Anak Kecil di Sungai Citarum

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 05 Jul 2024 22:00 WIB
Ilustrasi mayat tenggelam
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (5/7/2024). Mulai dari ayah pemerkosa 2 anaknya yang lolos hukuman seumur hidup hingga geger jasad ibu-anak kecil di Sungai Citarum. Berikut rangkuman berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini.

PDIP Tunjuk Ayep Zaki Maju Pilwakot Sukabumi 2024

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk Ayep Zaki sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi dalam Pilkada 2024 mendatang. Keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan matang.

Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning menyerahkan secara langsung surat tugas tersebut pada acara konsolidasi internal di Kantor DPC PDIP Kota Sukabumi di Kecamatan Baros. Dia mengatakan, mulai dari pengurus cabang hingga pengurus pusat telah sepakat bahwa Ayep Zaki akan bertarung dalam kontestasi lima tahun sekali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah mempelajari sudah mentelaah baik melalui DPC, DPD, terus DPP akhirnya kita sampai kepada mengerucut kepada pak haji Ayep Zaki," kata Ribka kepada awak media, Jumat (5/7/2024).

Terkait pasangan Ayep Zaki, akan ditentukan DPC PDIP Kota Sukabumi melalui koalisi partai yang saat ini sudah terbentuk. Selebihnya, dia menilai kondisi politik saat ini masih dinamis dan segala kemungkinan masih bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

"Ya koalisi kan itu tugas DPC, sudah ada itu, kan tanggung jawab Ketua DPC lah. Kalau untuk Pak Ayep itu sudah harus mencari apakah posisi beliau mau sebagai wakil atau sebagai yang orang pertama (calon wali kota), maka di dalam surat tugasnya itu dikasih surat tugas sebagai calon wali kota atau wakil wali Kota Sukabumi," ungkapnya.

Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan menambahkan, pasangan untuk pendamping Ayep Zaki saat ini belum bisa dipastikan. Namun ada nama lain di Koalisi Sukabumi Maju (KSM) yang maju yakni Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi Lutfi Achmad. Sehingga Ayep Zaki dan Lutfi Achmad saat ini menjadi sosok dari KSM yang sudah berniat mencalonkan diri di Pildaka 2024 Kota Sukabumi.

"Di tengah perjalanan ada dinamika Lutfi Ketua Gerindra mencalonkan itu salah satunya itu lah jadi menampung bisa aja nanti ke depan. Kalau arahnya kalau memang di KSM ini sepakat bisa saja dipaketkan (Ayep Zaki - Lutfi Achmad). Tidak menutup kemungkinan kan politik dinamis," kata Iwan.

Di sisi lain, Ayep Zaki mengungkapkan, sejauh ini sudah mendapat surat tugas dari empat partai politik yakni Nasdem, PDIP, PAN, dan Demokrat. Dia mengklaim, dalam waktu dekat pun akan ada surat tugas dari PPP.

"Sudah empat (surat tugas). (Dari) Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat juga. Satu lagi PPP kemungkinan ada lima. Dengan Demokrat tapi saya kan bukan ketua DPD Demokrat ya jadi ya saya hanya mendaftar tapi dikasih surat tugas," katanya.

Ayah Pemerkosa 2 Anaknya di Sukabumi Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengadilan membebaskan Nanang (N), seorang ayah asal Sukabumi, Jawa Barat, dari hukuman penjara seumur hidup. Ia divonis 20 tahun kurungan penjara setelah memperkosa 2 putri kandungnya sendiri hingga ada yang hamil dan melahirkan.

Sekedar diketahui, Nanang saat itu diciduk Polres Sukabumi pada November 2023 setelah dilaporkan keluarga korbannya. Nanang tega menggagahi kedua putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun saat korbannya masih duduk di bangku sekolah dasar (DS).

Setelah berkas perkaranya rampung, Senin 5 Februari 2024, Nanang mulai diadili di PN Cibadak, Sukabumi. Rabu 24 April 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nanang dengan hukuman pidana mati.

Tepat pada Rabu 15 Mei 2024, Majelis Hakim PN Cibadak yang diketuai Ferdi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Nanang. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Nanang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (5/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Tidak puas, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Banding perkara ini lalu teregister pada 4 Juni 2024.

Pada 4 Juli 2024, Majleis Hakim PT Bandung yang dipimpin Junilawati Harahap menganulir putusan PN Cibadak. Hakim membebaskan Nanang dari pidana penjara seumur hidup dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun kurungan penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 61/Pid.Sus/PN. Cbd/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan PT Bandung saat dilihat detikJabar.

"Menyatakan terdakwa Nanang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ungkapnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah di jatuhkan," urai putusan PT Bandung.

Kebakaran Kumbung Jamur di Kuningan, Kerugian Capai Rp 184,5 Juta

Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan semi permanen tempat budi daya jamur milik Masud (68) di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (5/7/2024) dini hari. Kebakaran menghanguskan seluruh bangunan berikut isinya hingga menyebabkan kerugian materil dialami pemilik usaha jamur hingga mencapai Rp 184,5 juta.

Informasi dihimpun, peristiwa kebakaran kumbung jamur tersebut terjadi pada pukul 01.30 WIB. Adalah Koko, yang rumahnya berdekatan dengan kumbung jamur yang pertama mengetahui kebakaran tersebut.

Kala itu Koko terbangunkan oleh suara berisik dari luar rumahnya. Alangkah terkejutnya Koko saat keluar rumah untuk mengecek sumber suara tersebut melihat api sudah berkobar membakar atap bangunan kumbung jamur sebelah rumahnya.

"Spontan saya berteriak 'kebakaran', memanggil para tetangga, lalu berlari ke rumah Pak Masud mengabarkan kalau kumbung jamurnya terbakar. Seketika orang-orang berhamburan keluar dan membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya," ungkap Koko.

Setelah hampir setengah jam warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, ternyata tak membuat api mengecil. Akhirnya salah satu anak Masud bernama Saeful (25) melaporkan kejadian kebakaran yang menimpa kumbung ayahnya tersebut ke kantor Damkar Kuningan untuk meminta bantuan pemadaman.

Laporan tersebut langsung ditanggapi regu Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan dengan kendaraan pemadam datang ke lokasi. Kondisi bangunan kumbung jamur yang semi permanen dan material budi daya jamur yang berbahan kayu membuat proses pemadaman pun berlangsung lama.

Butuh waktu hampir dua jam untuk petugas Damkar Kuningan berjibaku memadamkan api yang membakar seluruh bangunan kumbung berukuran 300 meter persegi tersebut. Hingga akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB, api pun berhasil dipadamkan.

Pria Berkumis Diduga Digorok Sebelum Dimutilasi Erus di Garut

Fakta baru terungkap di kasus mutilasi di Garut. Polisi menyatakan pria tanpa identitas yang jasadnya dimutilasi oleh Erus, pemuda asal Garut, diduga kuat digorok terlebih dahulu sebelum dimutilasi.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Ari mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, terdapat luka terbuka di bagian leher.

"Terdapat luka terbuka di daerah leher yang menembus pembuluh nadi leher sebelah kanan," kata Ari, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Luka terbuka tersebut menimbulkan dugaan, jika korban diduga kuat digorok terlebih dahulu oleh Erus, sebelum jasadnya dipotong-potong. "Kemungkinan demikian (digorok)," katanya.

Ari menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi juga diketahui, jika jasad korban dipotong-potong menjadi 12 bagian oleh Erus. Mulai dari bahu kiri dan kanan, pergelangan tangan kiri-kanan, perut, pangkal paha kiri dan kanan, betis kiri dan kanan, serta area kemaluan. "Jasad korban sudah dimakamkan di salah satu TPU," katanya.

Erus melakukan aksi sadisnya itu di Jalan Raya Cibalong, Desa Sancang, Cibalong, pada Minggu (30/6) siang lalu. Saat itu, kasusnya terungkap usai warga menemukan potongan jasad korban tercecer di pinggiran jalan. Polisi yang menyelidiki kasusnya kemudian langsung menangkap Erus yang berada persis bersama jasad korban tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik usai video yang merekam detik-detik setelah Erus mengeksekusi korban tersebar di media sosial. Dalam beberapa potongan video yang beredar, juga diketahui jika Erus diduga kuat memakan beberapa potongan daging korban.

Seperti dilihat detikJabar, dalam video berdurasi 31 detik, menampilkan aksi Erus saat membawa sesuatu dari tubuh korban, kemudian memasukannya ke dalam mulut sebanyak dua kali.

Aksi Erus itu kemudian ditimpal oleh sejumlah warga yang ada di balik video. Warga menanyakan bagaimana rasanya kepada Erus. Terkait hal tersebut, Ari membenarkan jika video tersebut tersebar di publik. Namun, Ari tak bisa memastikan jika yang dimakan oleh Erus adalah potongan daging korban. "Kemudian dari hasil otopsi juga kami pastikan tidak ada potongan tubuh korban yang hilang," ucap Ari.

Geger Jasad Ibu dan Anak Kecil Ngambang di Sungai Citarum Bandung

Mayat seorang ibu beserta anak kecil ditemukan mengambang di Daerah Aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Penemuan mayat pada Jumat (5/7/2024) itu tak pelak menggegerkan warga setempat. Polisi akhirnya datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi dua jasad tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penemuan mayat ibu dan anak kecil itu berawal saat warga melihat ada tubuh yang mengambang namun saat itu saksi masih belum yakin.

"Kemudian oleh yang bersangkutan didekati dan dipastikan bahwa itu adalah mayat ibu dan anak kecil di aliran Sungai Citarum Sektor 8," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (5/7/2024).

Dua jasad itu kemudian dievakuasi dan diperiksa kondisinya oleh kepolisian. Aldi mengatakan, jasad ibu dan anak kecil itu akan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih.

"Pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan di tubuh korban itu. Untuk memastikan penyebab kematiannya, akan diautopsi di RS Sartika Asih," ujar Aldi.

Saat ditemukan, dua jasad itu tak mengantongi identitas apapun. Namun dari ciri-ciri pakaian yang digunakan, jasad ibu tersebut menggunakan baju warna biru muda, celana panjang biru muda, rambut panjang sebahu berwarna hitam.

"Untuk tubuh ibu tersebut ada luka di bagian punggung, tapi tidak ada bekas penganiayaan. Kemudian untuk anak, cirinya menggunakan kerudung warna krem, baju belang berwarna oren dan putih, menggunakan celana hitam panjang," kata Aldi.

Halaman 2 dari 2
(sya/iqk)


Hide Ads