2 Buronan Kejaksaan Ditangkap di Surabaya dan Jombang

2 Buronan Kejaksaan Ditangkap di Surabaya dan Jombang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 01 Jun 2024 13:45 WIB
DPO kejaksaan ditangkap di Jatim
DPO Goei Andriyanto saat ditangkap (Foto: istimewa)
Surabaya -

2 DPO diamankan kejaksaan ditangkap di Jatim. Dua buronan itu diamankan di Surabaya dan Jombang.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penangkapam kedua DPO itu dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan antara Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim. Menurut Windhu, kedua orang itu diburu usai terbukti terlibat dalam perkara penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.

"Tim Tabur mengamankan 2 DPO perkara Tindak Pidana Penggelapan asal Kejaksaan Negeri Surabaya (31/5) dan Kalimantan Timur (30/5)," kata Windhu saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (1/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua DPO itu adalah Goei Andriyanto. Ia ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Ambengan Kecamatan Genteng Surabaya pada Kamis (30/5) malam.

Windhu menjelaskan penangkapan pria 68 tahun kelahiran Surabaya itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT Cipta Multi Wangi dan UD Sumber Warna. Ia dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Terhadap DPO atas nama terpidana Goei Andriyanto diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum eksekusi di Lapas oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya," ujarnya.

Keesokan harinya, Kamis (31/5) pukul 01.30 WIB, Tim Tabur gabungan mengamankan DPO dari Kejari Paser. Ia adalah Aris Sugiarto.

"Kami amankan di rumah tersangka di Desa Curahmalang Kecamatan Sambiroto Kabupaten Jombang," imbuhnya.

Aris merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kala itu, kasus tersebut tengah ditangani Kejari Paser Kalimantan Timur pada tahun 2019.

"Tersangka sempat buron selama 5 tahun dan menjadi buronan terkait kasus korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa TA 2015 dan 2016 di Desa Sandeley yang diperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta," tuturnya.

Setelah mengamankan Aris, dini hari ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads