Ahmad Fahrozi (23) tega memutilasi ibu kandungnya berinisial SA (63) di Lahat, Sumatera Selatan. Diduga, aksi bengis tersebut karena faktor judi online.
Polres Mojokerto Kota menangkap EM, ayah tiri yang mencabuli putri tirinya sejak SD. Ia dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun bui.