Diduga Sering Mencuri, Pria di Sergai Dibunuh-Dibuang ke Sungai

Diduga Sering Mencuri, Pria di Sergai Dibunuh-Dibuang ke Sungai

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Kamis, 05 Mar 2026 22:25 WIB
Ilustrasi mayat tenggelam
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Sergai -

Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria yang hanyut di aliran Sungai Lagunda, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban ternyata tewas dibunuh. Motifnya karena korban diduga kerap melakukan pencurian di lingkungan sekitar.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2). Keluarga kemudian melakukan pencarian bersama warga.

"Adik korban, Riandy Samosir, bersama temannya menyisir permukiman hingga ke bantaran Sungai Lagunda. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa" kata Mulyono saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon selulernya, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai. Korban ditemukan secara tidak wajar dengan luka tusukan dan leher bekas sayatan benda tajam, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua orang tersangka.

ADVERTISEMENT

"Petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46). Keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah," ujarnya.

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah. RH diamankan di sebuah warung milik warga, sedangkan JT ditangkap di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku menusuk perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau. Sementara JT berperan memegangi tangan korban saat kejadian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Menurut Mulyono, motif pembunuhan itu karena korban diduga kerap melakukan pencurian di kawasan tersebut sehingga membuat warga resah.

"Motifnya karena korban sering mencuri," katanya.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads