Ayah Tiri di Mojokerto yang Perkosa Anak dari SD-Mahasiswi Dibekuk

Ayah Tiri di Mojokerto yang Perkosa Anak dari SD-Mahasiswi Dibekuk

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 05 Mar 2026 19:00 WIB
Ayah tiri diamankan polisi
Ayah tiri diamankan polisi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus EM (53), ayah tiri yang mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya. Warga Kecamatan Magersari ini mencabuli korban sejak kelas 3 sekolah dasar (SD), lalu menyetubuhinya sejak remaja.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, pihaknya menggelar rangkaian penyelidikan setelah korban melapor pada Kamis (26/2). Tak butuh waktu lama, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Senin (2/3).

Keesokan harinya, Selasa (3/3), penyidik menggelar perkara ini untuk menetapkan EM sebagai tersangka. Hari itu pula perburuan terhadap pelaku digelar. Sebab pelaku kabur sejak kasus ini mencuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka (EM) kami tangkap di Magetan, kami lakukan penahanan sejak 4 Maret 2026," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (5/3/2026).

Akibat perbuatannya, EM kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 473 Ayat (1), Aayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," terang Mangara.

Perbuatan bejat EM bertahun-tahun mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya akhirnya terbongkar pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Karena ibu kandung korban, RJ (51) memergoki pelaku sedang mencumbu putrinya di dapur rumah.

"Saat itu, korban diminta secara paksa oleh pelaku untuk melayaninya berhubungan layaknya suami istri," ungkap Mangara.

Dari situ, semua kejahatan EM kepada putri tirinya terbongkar. Menurut Mangara, korban mengaku berulang kali dicabuli ayah tirinya sejak kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Begitu korban menginjak remaja, pelaku mulai menyetubuhinya. Persetubuhan pertama ketika korban ulang tahun ke-17.

"Persetubuhan tersebut lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan. Kemudian persetubuhan berlanjut tersebut hingga korban masuk jenjang kuliah," tandasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads