Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dijatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripka LA, anggota Polsek Medan Tembung, dikenakan sanksi patsus selama 14 hari setelah viral mengamuk di rumah warga. Proses sidang kode etik menyusul.
Seorang Polwan berinisial Bripka LA yang bertugas di Polsek Medan Tembung mengamuk di rumah warga Kota Tebing Tinggi. Bripka LA kini menjalani penempatan khusus
Bripka LA, polwan Polsek Medan Tembung, viral setelah mengamuk di rumah warga. Kini, ia menjalani penempatan khusus selama 14 hari sebelum sidang kode etik.
Bripka LA, personel Polsek Medan Tembung, viral karena ngamuk di rumah warga. Kini dia diperiksa oleh Provos Polrestabes Medan terkait pelanggaran etik.