Susul Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino juga Dipecat gegara Pemerasan

Nasional

Susul Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino juga Dipecat gegara Pemerasan

Taufiq Syarifudin - detikSumut
Kamis, 02 Jan 2025 23:30 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghukum AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan yang diberikan kepada AKBP Malvino sama dengan yang diberikan kepada Kombes Donald Simanjuntak.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025), melansir detikNews.

Putusan yang diberikan kepada AKBP Malvino dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Pengambilan keputusan setelah proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Malvino dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait putusan itu, AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads