Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghukum AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan yang diberikan kepada AKBP Malvino sama dengan yang diberikan kepada Kombes Donald Simanjuntak.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025), melansir detikNews.
Putusan yang diberikan kepada AKBP Malvino dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Pengambilan keputusan setelah proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Malvino dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Terkait putusan itu, AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.
(afb/afb)