Jois Apriliyah dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dalam perkara penipuan dan penggelapan. Sosialita asal Malang itu didakwa karena penipuan pinjaman online.
Dua pria asal Pacitan terciduk melakukan penangkapan benur atau benih bening lobster (BBL) ilegal di Pantai Congot, di Kulon Progo. Keduanya diamankan nelayan.