Setu, tukang becak yang diperintah bobol rekening BCA milik Muin Zachry divonis 10 bulan penjara. Hakim memutuskan Setu bersalah dan melanggar pasal 363 KUHP.
Korban pembobolan rekening BCA oleh tukang becak di Surabaya menerima vonis yang dijatuhkan ke para terdakwa. Namun, korban akan tetap tagih tanggung jawab BCA.