Gaji pekerja akan dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Potongan gaji ini menambah sederet iuran yang mengurangi penghasilan pekerja.
Pemerintah keluarkan aturan baru iuran wajib bernama Tapera. Hal ini nambah lagi daftar potongan gaji karyawan setelah PPh 21 hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan mewajibkan potong gaji pekerja sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah deretan potongan gaji pekerja.
Sebanyak 124 pembaca detikcom mengikuti Polling, sebanyak 103 orang di antaranya mengaku tidak setuju dengan kebijakan gaji dipotong untuk tabungan perumahan.
Gaji pekerja akan dipotong 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Selain PNS, kebijakan ini juga berlaku bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri.