Kuasa hukum Lina Mukherjee mengajukan penangguhan penanganan terhadap sekaligus penyelesaian kasus lewat restorative justice dalam kasus yang dihadapi Lina.
Kasatpol PP Madina Yuri mencabut laporannya yang dianiaya anggota sendiri. Pencabulan laporan itu setelah polisi menerapkan restorative justice pada perkara itu
Kompolnas turut memberi atensi kasus dugaan oknum polisi di Kepulauan Tanimbar, Maluku, Bripda BJL diduga mencabuli seorang siswi SMP usai mabuk bareng korban.