Akhir Damai Kasus Kasatpol PP Madina Dianiaya Anggota Sendiri

Round Up

Akhir Damai Kasus Kasatpol PP Madina Dianiaya Anggota Sendiri

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 09 Jul 2023 09:41 WIB
Tangkapan layar video viral Kasatpol PP Madina dianiaya anggotanya
Foto: Tangkapan layar video viral Kasatpol PP Madina dianiaya anggotanya (Istimewa)
Mandailing Natal -

Kasus Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Yuri Andri dianiaya anggotanya, Fauzan berakhir dengan perdamaian. Dengan demikian, kasus tersebut telah selesai.

Awalnya, Yuri Andri membuat laporan ke Polsek Panyabungan. Berdasarkan surat laporan pengaduan (LP) yang dikirim Yuri Andri, laporan tersebut bernomor: LP/B/45/VI/2023/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/POLRES MADINA. Yuri membuat laporan tersebut pada Selasa, 6 Juni 2023.

Yuri melaporkan Fauzan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan yang disebut dalam LP itu adalah Fauzan membenturkan kepalannya ke kening Yuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, Yuri mengalami luka robek di bagian kening. Luka robek tersebut disebabkan oleh besi yang terdapat di topi Fauzan.

"Secara pribadi, saya memprosesnya dengan pro justitia, secara pribadi ke Polsek Panyabungan," kata Yuri kepada detikSumut, Kamis (8/6).

ADVERTISEMENT

Yuri mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/6) sore di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Madina. Saat itu, dia hendak melaksanakan salat Magrib.

"Kejadiannya itu tanggal 5 (Juni) itu (di halaman Kantor Satpol PP), Senin sore, mau Magriblah, karena saya itu pun mau berangkat salatnya itu," kata Yuri.

Selain itu, Yuri mengungkapkan jika aksi tersebut direkam oleh Kabid Damkar Madina, Martua Matondang. Hal itu Yuri pastikan dari sudut pengambilan video.

"Yang memvideokan ini Kabid itu, saya yakin, karena dari eagle nya itu sudut pengambilan itu (posisi Kabid), karena waktu saya mutar itu saya lihat ada yang videokan," ungkapnya.

Kemudian, kasus ini bergulir di kepolisian. Polisi memeriksa pelapor dan dua saksi lainnya. Beberapa saat kemudian, kasus ini pun berakhir dengan perdamaian.

Kapolres Madina, AKBP Reza CAS mengatakan bahhwa pihaknya telah menerapkan Restorative Justice (RJ) terkait perkara itu.

"Terkait perkara itu sudah diterapkan Restorative Justice atau proses perdamaian," kata Kapolres Madina, AKBP Reza CAS saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/7/2023).

Reza menjelaskan dengan adanya perdamaian, kasus tersebut telah selesai. Apalagi pelapor sudah mencabut laporannya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads