Sebanyak 10 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dicekal petugas di Nunukan, Kalimantan Utara, saat hendak masuk ke wilayah Malaysia.
Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas beberapa waktu lalu terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kejati Jatim belum terima salinan putusan kasasi MA yang mengubah vonis Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Akibatnya, eksekusi Ronald terkendala.
Ronald belum diketahui rimbanya usai vonis bebas dibatalkan dan 3 hakim yang memberi kesempatan bebas ditangkap. Untungnya, dia dipastikan masih berada di RI.