Polda NTT menangkap tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa Sebastianus Bokol. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang selama 3 tahun.
Ayah berinisial FF divonis 15 tahun penjara karena memerkosa putri kandungnya. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
Sebelumnya, Agus difabel divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual di NTB. Kini, Mahkamah Agung (MA) menambahnya menjadi 12 tahun penjara.
I Wayan Agus Suartama, pria difabel, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kasusnya menarik perhatian nasional.
Bekas Direktur PT Tripat, Lalu Azril, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Lombok City Center, lebih berat dari putusan sebelumnya.