Seorang ayah berinisial FF (32) yang tega berulang kali memerkosa putri kandungnya telah menjalani rangkaian persidangan hingga akhirnya divonis bersalah. Majelis hakim menghukum pria asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto 4 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Sidang pembacaan vonis untuk FF digelar terbuka di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.10 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Nurlely dan Yayu Mulyana.
FF mengikuti sidang didampingi penasihat hukumnya Ira Wulan Ndari. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto diwakili I Gusti Ngurah Yulio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan FF terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yakni melakukan kekerasan untuk memaksa anak bersetubuh dengannya sebagai orang tua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Silvya ketika membacakan putusan, Kamis (4/12/2025).
Vonis majelis hakim 4 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Ichwan Firmansyah pada Kamis (20/11). Ichwan selaku JPU telah menuntut agar FF dihukum 19 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Merespons vonis ini, JPU maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Artinya, perkara ini belum inkrah. Sebab kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
"Kami tadi menyatakan pikir-pikir," tandas JPU Yulio.
Aksi Bejat Ayah Kandung
Sebelumnya, FF memerkosa putri sulungnya yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) dalam kurun waktu Desember 2024 sampai Maret 2025. Pekerja serabutan ini melakukan perbuatan bejatnya di 4 tempat berbeda.
Yaitu di 2 kali di rumah nenek korban di salah satu desa wilayah Kecamatan Trowulan, Mojokerto, 1 kali di rumah kosong Dusun Pesanan, Desa Bicak, Trowulan, 1 kali di bawah jembatan sugai Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto, serta 1 kali di sungai Desa Sumengko, Jatirejo.
Untuk memuluskan aksinya, FF mengajak putrinya berenang di sungai. Tersangka juga mengiming-imingi anak perempuan berusia 12 tahun ini dengan es krim agar korban mau melayani nafsu birahinya. Bahkan, ketika menolak, korban diancam akan dibunuh.
Perbuatan bejat FF terungkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, tersangka menyergap putri kandungnya yang sedang mengganti pakaian di kamar mandi belakang rumahnya. Di tempat ini lah, ia kembali mencabuli korban.
Namun, saat itu korban melawan. Selanjutnya korban menonton TV sambil menangis di ruang tamu rumahnya. Ternyata FF sudah merencanakan aksi cabul di rumahnya sendiri. FF menyuruh istrinya mengambil air es di rumah nenek korban sekitar 500 meter dari rumahnya.
Saat istrinya keluar rumah itulah ia menyergap korban yang mengganti pakaian di kamar mandi. Ketika pulang membawa air es, sang istri dibuat heran dengan kondisi putrinya yang menangis di ruang tamu. Saat sang ibu bertanya, siswi kelas 5 SD itu akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
Ibu korban melaporkan FF ke Polres Mojokerto pada Selasa (3/6). Hari itu juga setelah mengantongi bukti yang cukup, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus FF. Bapak 2 anak ini dijebloskan ke bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(dpe/hil)











































