Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU menjadwalkan pilkada ulang di 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.
Penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dikonsultasikan KPU RI ke DPR dan pemerintah. Ada 2 opsi, 2025 atau 2029.
Pilkada serentak 2024 tak ayal turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah. Lantas, apa yang ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong?