Soal Pilkada Ulang Kalau Kotak Kosong Menang, KPU Akan Konsultasi ke DPR

Nasional

Soal Pilkada Ulang Kalau Kotak Kosong Menang, KPU Akan Konsultasi ke DPR

Anggi Muliawati - detikJateng
Minggu, 01 Sep 2024 18:43 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dikonsultasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DPR dan pemerintah.

"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024), dikutip dari detikNews.

"Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikNews, aturan mengenai pilkada ulang itu terdapat di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan bahwa pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yaitu lima tahun sekali.

Idham mengatakan, pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Menurut dia, hal itu sejalan dengan tujuan digelarnya pilkada.

ADVERTISEMENT

"Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," ujar dia.

Idham menjelaskan, ada alternatif lain terkait pilkada ulang, yaitu dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," ucap Idham.

Menurut dia, alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong, KPU RI akan berkonsultasi dulu.

"Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan," pungkas Idham.

Diberitakan detikNews sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU menjadwalkan pilkada ulang pada 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

"KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab, memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU," kata Titi kepada wartawan, Minggu (1/9).

Jika pilkada ulang dilaksanakan 2029, Titi berujar, hal itu akan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut. Titi juga mendorong agar suatu daerah dipimpin oleh pejabat definitif.

"Jika daerah dipimpin penjabat selama 5 tahun, maka akan merugikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, sebab Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya bila dibandingkan kepala daerah definitif hasil pilkada," ujar dia.




(dil/dil)


Hide Ads