Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan meminta Pegi segera dibebaskan.
Terlihat usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini. Ia mengaku perjuangannya selama ini mencari keadilan untuk anaknya berhasill.