Rosiady Husaenie Sayuti, eks Sekda NTB, divonis 8 tahun penjara karena korupsi pembangunan NCC. Dia mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.
Pemkot Mataram mencatat 9.407 wajib pajak memanfaatkan pembebasan denda PBB, total hampir Rp 2,4 miliar. Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025 diumumkan.