Muncikari wanita FEA alias Mami Icha (24) ditangkap karena menjadikan ABG sebagai prostitusi. Dia juga menjual keperawanan ABG tersebut dengan tarif jutaan.
Pria berinisial AR (32) di Tojo Una-Una nekat menebas istrinya inisial NY (30) hingga tewas. Pelaku membunuh karena cemburu memergoki istrinya selingkuh.
Pasutri di Musi Banyuasin membunuh anak angkat mereka. Alasannya karena si anak nakal dan sering rewel. Suami berperan memerintah dan istri mengeksekusi.
Dua PSK asal Bekasi dituntut 1 tahun 3 bulan penjara karena menyediakan layanan threesome. Mereka akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.