Bu Andriyani Dibunuh Suami Baru, Terungkap dari Temuan Gelang Korban

Bu Andriyani Dibunuh Suami Baru, Terungkap dari Temuan Gelang Korban

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 09 Jan 2024 17:01 WIB
Barang bukti gelang yang merupakan petunjuk keberhasilan mengungkap pelaku pembunuhan suami terhadap istri di Salaman Magelang Selasa (9/1/2024).
Foto: Barang bukti gelang yang merupakan petunjuk keberhasilan mengungkap pelaku pembunuhan suami terhadap istri di Salaman Magelang Selasa (9/1/2024). (Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

S (44), suami baru yang tega menghabisi istrinya Andriyani (50) terungkap dari gelang milik korban. Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukan gelang milik korban yang ditimbun tersangka.

"Tanggal 18 Desember 2023, kita menerima pengaduan (laporan orang hilang) langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman dari Polsek Kajoran dan Polresta bertahap melaksanakan penyelidikan. Kita mendapatkan petunjuk bahwa menemukan gelang (korban) yang ditimbun di pasir di rumahnya pelaku," kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (9/1/2024).

"Dari gelang tersebut, Reskrim Polresta Magelang bersama teman-teman Polsek Kajoran melakukan pemeriksaan intensif (terhadap pelaku). Diamankan jam 9 malam (Kamis 4/1), tersangka mengaku kira-kira pukul 03.30 WIB, baru mengakui. 'Sayalah yang melaksanakan atau tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia'," ujar Mustofa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mustofa, dari pengakuan tersangka tersebut, kemudian Reskrim Polresta Magelang, Polsek Kajoran dan Polsek Salaman mendatangi lokasi mayat direndam.

"Dari peristiwa ini, kita mengamankan berbagai macam barang bukti antara lain Suzuki Smash warna merah, cangkul dengan panjang 71 cm, kemudian gelang. Untuk handphone (HP) nggak ketemu kita jadikan daftar pencarian barang," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kata Mustofa, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, kemudian pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Intinnya pengakuan tersangka ada semacam hinaan, yang bisa dibilang bahasa kerennya ya body shaming, disampaikan korban kepada pelaku," pungkasnya.

Sakit Hati karena Dibandingkan dengan Suami Lama

Mustofa menjelaskan, S nekat membunuh istrinya sendiri karena pelaku sakit hati dibandingkan dengan suami lama korban. Hinaan tersebut muncul saat pelaku bertengkar dengan korban.

"Motifnya ya karena sakit hati. Sakit hati pelaku yang sering dibanding-bandingkan (suami korban sebelumnya) dan dihina oleh korban," ujar Kombes Mustofa.

Mustofa menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (15/12), sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Saat itu, korban yang datang diantar anaknya setelah sampai meminta kepada suaminya untuk diantarkan menuju tukang pijat.

"Kejadian bermula dari korban datang ke rumah diantar anaknya. Kemudian, korban minta diantarkan ke tukang pijet oleh pelaku, namun dalam permintaan (menuju tukang) pijat tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku. Menurut keterangan tersangka, korban melontarkan beberapa kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan istri kepada suami," kata Mustofa.

"Ada semacam hinaan, ada semacam membanding-bandingkan pelaku dengan suami yang sebelumnya, namun malam itu tetap diantar sama pelaku. Kemudian, dalam perjalanan (menuju tukang pijat) naik motor korban tetap memberikan ucapan berupa penghinaan dan membanding-bandingkan dengan suami yang sebelumnya," ujarnya.

Hinaan yang disampaikan korban tersebut, katanya, pelaku marah sehingga mencekik korban dan membanting. Kemudian, kepala korban dibenturkan di jalan beton.

"Korban dibenturkan kepalanya beberapa kali mengakibatkan tidak sadar, kemudikan sama pelaku digendong untuk dibawa ke tempat (menuju kolam). Karena tidak kuat digendong, akhirnya diseret dengan kerudung atau syal menyeret korban ke tempat kejadian perkara tempat, kita temukan mayat," kata Mustofa.




(apu/ahr)


Hide Ads