Gelap Mata Suami Bunuh Istri Usai Korban Kepergok Selingkuh di Rumah

Tojo Una-Una

Gelap Mata Suami Bunuh Istri Usai Korban Kepergok Selingkuh di Rumah

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 20 Jan 2024 07:00 WIB
Polisi merilis kasus pria bunuh istri di Tojo Una-Una, Sulteng.
Foto: Polisi merilis kasus pria bunuh istri di Tojo Una-Una, Sulteng. (Dok. Istimewa)
Tojo Una-Una -

Pria berinisial AR (32) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi gelap mata memergoki istrinya inisial NY bermesraan dengan lelaki lain. AR pun kalap membunuh istrinya yang berselingkuh di depan matanya.

Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Ridwan Umar mengatakan, pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Sabtu (23/12/2023). Pelaku tersulut emosi begitu melihat istrinya keluar dari kamar bersama lelaki lain berinisial RI.

"Motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumahnya," kata Ridwan Umar dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Umar melanjutkan, pelaku membunuh istrinya menggunakan parang. AR menyerang istrinya berkali-kali menggunakan senjata tajam.

"Tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta," bebernya.

ADVERTISEMENT

Emosi AR membuat lelaki inisial RI yang diduga selingkuhan istrinya panik. RI melarikan diri begitu pelaku memergoki perbuatannya.

"Yang pria ini (diduga selingkuhan) kabur saat pelaku datang," imbuh Ridwan Umar.

Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol menuturkan, pelaku mulanya melihat istrinya berjalan dengan RI saat nongkrong di rumah temannya. Pelaku lantas curiga ketika lelaki itu masuk ke rumahnya.

"Tersangka dari arah jendela samping mengintip istri tersangka dan laki-laki itu. Ternyata mereka berdua masuk di dalam kamar tersangka," ucap Ridwan Hutagaol.

Ridwan Hutagaol melanjutkan, pikiran pelaku mulai tidak karuan tanpa tahu aktivitas istrinya di dalam kamar. Berselang 5 menit, RI keluar tanpa menggunakan baju yang disusul istri pelaku.

"Pada saat RI keluar dari kamar, tersangka melihat istrinya kembali sempat bermesraan. Saat di dapur, mereka masih juga bermesraan," sambungnya.

Kesabaran pelaku habis hingga memutuskan masuk menemui keduanya di dalam rumah. Tanpa pikir panjang, AR memukuli selingkuhan istrinya sebanyak dua kali hingga tersungkur.

"Istri tersangka panik dan melarikan diri, dan tidak lama diikuti oleh RI," sebut Ridwan Hutagaol.

Ridwan Hutagaol menuturkan, korban pun terkejar hingga pelaku menyerang istrinya. Pelaku menebas kaki kiri istrinya dari arah belakang dan mengenai betisnya hingga terjatuh.

"Saat itu tersangka membabi buta menebas badan istrinya," tambah Ridwan Hutagaol.

Sehari setelah pembunuhan, pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Togean pada Minggu (24/12/2023). Pelaku dijerat pasal KDRT atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 ayat 1 KUHPidana.




(sar/asm)

Hide Ads