Kronologi Pria di Touna Sulteng Bunuh Istri Usai Korban Kepergok Selingkuh

Sulawesi Tengah

Kronologi Pria di Touna Sulteng Bunuh Istri Usai Korban Kepergok Selingkuh

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 19 Jan 2024 19:15 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok.Detikcom)
Tojo Una-Una -

Pria berinisial AR (32) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) nekat menebas istrinya inisial NY (30) hingga tewas. Pelaku membunuh karena cemburu memergoki istrinya diduga selingkuh.

Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Sabtu (23/12/2023). Pelaku mulanya melihat istrinya tengah berjalan dengan lelaki lain berinisial IR.

"Tersangka nongkrong di rumah temannya kemudian melihat istrinya NY dan laki-laki lain yang berinisial RI berjalan sama-sama," ujar Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikcom, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan, AR pun mengikuti korban dan lelaki tersebut yang menuju masuk ke rumahnya sendiri. Pelaku secara diam-diam mengintip aktivitas istrinya bersama teman prianya.

"Tersangka dari arah jendela samping mengintip istri tersangka dan laki-laki itu. Ternyata mereka berdua masuk di dalam kamar tersangka," jelas Ridwan.

ADVERTISEMENT

Pelaku tidak mengetahui aktivitas istrinya bersama lelaki lain inisial RI di dalam kamar. Namun AR melihat pria itu keluar dari kamar tanpa menggunakan baju.

"Pada saat RI keluar dari kamar, tersangka melihat istri tersangka sempat bermesraan," sambung Ridwan.

Ridwan melanjutkan, pelaku langsung masuk rumah dan memukuli pria yang bersama istrinya. Pelaku tersulut emosi melihat istrinya masih bermesraan di dapur rumah.

"Tersangka langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal ke arah wajah RI sebanyak 2 kali, sampai dia terjatuh, kemudian istri tersangka panik dan melarikan diri, dan tidak lama diikuti oleh RI," sebutnya.

Pelaku lantas mengejar istrinya sambil membawa parang. Nahas, korban terkejar hingga pelaku melayangkan serangan berulang kali.

"Tersangka tanpa pikir panjang langsung menebas kaki kiri istrinya dari arah belakang dan mengenai betisnya hingga terjatuh. Kemudian saat itu tersangka membabi buta menebas badan istrinya," tutur Ridwan.

Pelaku baru berhenti ketika kakak kandung AR melerai aksinya. Sementara pelaku baru diamankan ditangkap di Kecamatan Togean pada Minggu (24/12/2023).

Tersangka dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 ayat 1 KUHPidana.




(sar/ata)

Hide Ads