Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Denny Indrayana akan menggugat balik
Berikut penjelasan lengkap dari kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, soal gugatan terhadap Gibran Rakabuming yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.
Almas dan Gibran tidak hadir langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi. Hakim mediator pun meminta keduanya hadir pada persidangan selanjutnya.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Putusan itu juga tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.