Pemenang gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam surat gugatannya, Almas menggugat Gibran senilai Rp 10 juta, karena diduga melakukan wanprestasi. Angka Rp 10 juta itu diajukan Almas untuk mengganti biaya pengacara, saat dia melakukan gugatan uji materi ke MK terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Hal itu dijelaskan pada gugatan yang diajukan Almas dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt pada poin 10 hingga 12. Penggugat meminta tergugat membayar biaya ganti rugi itu secara tunai dan seketika, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Almas juga menerangkan bahwa pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta itu langsung dibayarkan atau disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada di Kota Solo.
Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan jika gugatan Almas kepada Gibran itu tak terlepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Almas itu sudah mengajukan gugatan di MK dan dikabulkan. Tapi kok tidak memberi ucapan terima kasih, seperti yang kita baca digugatannya di SIPP itu," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (1/2/2024).
Almas awalnya mengajukan gugatan pada tanggal 22 Januari 2024, Bambang mengatakan gugatan itu secara sederhana. Dan oleh hakim yang menyidangkan gugatan itu, dilakukan penetapan dismissal karena bukan merupakan gugatan sederhana.
Pihak Almas kembali mengajukan gugatan pada tanggal 29 Januari 2024, dengan gugatan perdata biasa. Materi yang diajukan masih sama.
"Gugatan sederhana itu belum sampai persidangan, baru dismissal, dipelajari. Kira-kira ini menurut hakim masuk gugatan sederhana atau tidak. Gugatan sendiri merupakan gugatan yang mudah pembuktiannya, cepat dilakukan. Namun menurut majelis hakim, sudah dijelaskan jika perjanjiannya masih bersifat abstrak," jelasnya.
Sidang pertama sedianya akan dilaksanakan pada Kamis (15/2/2024) mendatang. Jika semua pihak hadir, Bambang menjelaskan PN Solo akan menunjuk hakim sebagai mediator, untuk mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat Almas, maupun kuas hukumnya Arif Sahudi belum bisa dimintai konfirmasi.
(apu/ahr)