Pemprov Bali terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2025, mengatur WFH ASN setiap Jumat. Gubernur Koster minta ASN maksimalkan layanan digital dan laporkan hasil kerja.
Pemkot Pontianak terapkan WFH untuk ASN mulai Jumat. Hanya 50% ASN yang boleh WFH, dengan sanksi bagi yang tidak disiplin. Layanan publik tetap berjalan.