Polisi menetapkan seorang PNS dan dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka penipuan. Mereka menipu korbannya dengan mengaku bisa memasukkan pegawai di Rumah Sakit (RS) lewat jalur orang dalam.
Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial EN (46) dan DSU (31) yang merupakan PPPK, serta WW (34) yang merupakan PNS salah satu (Kepala Seksi) Kasi di RS tersebut. Pelapor sekaligus korbannya berinisial RAS (26), Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan kasus ini bermula pada 2 Oktober 2025 lalu saat korban dipertemukan oleh EN, untuk membantu masuk sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dikenalkan seseorang inisial E, merupakan pegawai PPPK salah satu instansi di Karanganyar. Setelah bertemu, E memberikan informasi jika bisa membantu masuk atau meloloskan pegawai di BLUD RS dengan syarat harus membayar Rp 100 juta," kata Wikan, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (30/7/2026).
Korban yang berminat, kemudian membayarkan uang Rp 100 juta itu dengan cara dicicil sebanyak tiga kali, berupa tunai dan transfer. Setelah itu EN, berkomunikasi dengan DSU.
"E kemudian komunikasi dengan D yang juga PPPK di salah satu instansi di Karanganyar. Setelah itu keduanya menyampaikan ke W, sebagai ASN di salah satu RS di Karanganyar," ucapnya.
Untuk meyakinkan korbannya, W kemudian memanggil korban ke kantornya saat di luar jam dinas. Disana korban diwawancarai oleh W, dan dijanjikan akan diterima pada bulan Desember 2025.
"Untuk meyakinkan korban, dia memberikan informasi kepada para korban jika punya orang dalam atau bisa membantu masuk sebagai pegawai BLUD RSUD. Untuk meyakinkan, para korban dipanggil ke RS, dipanggil di luar jam dinas, diwawancarai di ruangannya (W)," jelasnya.
"Korban diminta nanti kalau jadi pegawai RS, ditanyai bilang saja teman saya (W). Dan dipesani juga berkasnya jangan sampai ketahuan orang lain. Dan dijanjikan masuk bulan Desember," imbuhnya.
Hingga lewat bulan Desember, korban tidak mendapatkan panggilan. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Karanganyar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wikan menjelaskan, dari keterangan para tersangka, ada tiga korban, namun hanya satu yang berani melapor. Sebab, uang kerugian kedua korban lainnya dikembalikan oleh para tersangka.
"Pelapor satu, tapi ada korban lain. Saksi yang kita periksa ada 6 orang. Sampai saat ini dari pemeriksaan tersangka, korban ada 3 orang. Masing-masing kerugian Rp 80-100 juta," terangnya.
Dari uang korban RAS, dibagi kepada ketiga tersangka dengan pembagian E mendapatkan Rp 40 juta, D mendapatkan Rp 20 juta, dan sisanya untuk W. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari ketiga tersangka.
"Dua korban lain sudah dilakukan pengembalian sejumlah kerugian yang dialami," kata Wikan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 492 KUHP tentang curang, dengan ancaman penjara 4 tahun.
