BP Tapera memberikan penjelasan lengkap berkaitan dengan potongan sebesar 3% dari gaji/upah yang akan diterapkan untuk Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan penerimaan buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidup pun berkurang dengan kebijakan iuran wajib untuk Tapera itu.