Nakhoda kapal tagboat penarik tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1, berinisial SP, ditetapkan tersangka. Dia menjadi tersangka diduga atas kelalaiannya.
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyayangkan kebijakan Jokowi soal Tapera dan perpanjangan izin PT Freeport menjelang habisnya masa pemerintahannya.