20 personel kepolisian diduga telah melanggar kode etik saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang tewas. Berikut daftarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak tiga orang anggota Polri menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan terkait komando tembakkan gas air mata.
Empat panpel Arema FC diperiksa secara maraton buntut Tragedi Kanjuruhan. Hingga Kamis pagi, polisi masih belum menetapkan tersangka tragedi memilukan tersebut.