20 personel kepolisian diduga telah melanggar kode etik saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang tewas. Para polisi itu bertugas di Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.
"Rincian inisial dari 20 terduga pelanggar sebagai berikut. Enam personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Jumat (7/10/2022).
Walau demikian Dedi belum menjelaskan peran detail atau pelanggaran apa yang dilakukan para polisi tersebut. Berikutnya, ada 14 orang personel Brimob Polda Jatim yang diduga melanggar etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"14 personel lingkungan Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata itu ditembakkan ke tribun selatan dan utara.
Sigit mengatakan tragedi diawali ketika ada beberapa suporter yang turun ke lapangan. Personel polisi kemudian bersiap melakukan pengamanan.
"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," ujar Sigit saat jumpa pers di Malang, Jatim, Kamis (6/10).
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," lanjut Sigit.
Sigit juga mengumumkan ada enam orang yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Daftar 20 Polisi Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan
(yum/yum)