Pemerintah Arab Saudi memberikan aturan tegas kepada Indonesia menjelang haji 2026. Ada wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen oleh pihak Saudi.
Kebijakan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8% yang tercantum dalam draf RUU dinilai ciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang telah mendaftar bertahun-tahun
Mereka yang telah selesai menunaikan ibadah haji, biasanya mendapat gelar haji. Untuk laki-laki disebut dengan 'haji' dan perempuan mendapat gelar 'hajjah'.