Oknum polisi yang ditangkap TNI karena kasus sabu sudah diserahkan ke Polda Sumut. Hingga kini belum ada status hukum yang diberikan kepada polisi tersebut.
Polres Asahan menyerahkan oknum polisi yang ditangkap TNI bawa sabu di Asahan ke Polda Sumut. Penyerahan itu dilakukan setelah Aiptu FFB diperiksa di polres.
Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.